Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
Jumat, 21 Februari 2025 – 00:00 WIB

Tampak Wahyu tertunduk lemas saat dihadirkan dalam rilis yang diadakan Polres Dumai, Kamis 20 Februari 2025. Foto:Polres Dumai.
Dia kemudian menyeret korban ke dapur dan kembali menusuk kepala korban ketika korban mulai siuman.
Setelah itu, Wahyu menyumpal mulut korban dengan kain dan menyayat urat nadi di tangan korban menggunakan pisau.
Mendapat informasi pembunuhan itu, tim bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Rabu dini hari.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil autopsi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kris. (mcr36/jpnn)
Seorang pria bernama Wahyu Ade Saputra (27) nekat membunuh tetangganya seorang wanita Munasiah (55), gegara kesal ditagih hutang sebesar Rp 270 ribu.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini