Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata
Jumat, 30 Agustus 2024 – 22:06 WIB

Polres OKU Timur gelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan, Jumat. Foto: ANTARA/HO/Polres OKU Timur
Pelaku mengaku sering dipalak oleh korban terhitung sebanyak lima kali yang meminta uang secara paksa.
"Sempat terjadi perkelahian di kebun sawit di mana pelaku merebut senjata tajam milik korban kemudian menghabisinya dengan brutal," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya tegas.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis di area perkebunan kelapa sawit di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan