Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin
Rabu, 07 Mei 2014 – 02:18 WIB

Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin
Atas perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam dibalik sel tahanan Mapolda Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (bal)
Baca Juga:
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrim Sus) Polda Jabar, berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin dengan omset puluhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta