Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
Minggu, 13 Oktober 2024 – 04:33 WIB
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Sampang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan