Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
Minggu, 13 Oktober 2024 – 04:33 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Sampang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL