Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023

Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.

Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Sampang, Jatim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News