Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
Minggu, 13 Oktober 2024 – 04:33 WIB
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Sampang, Jatim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa