Polisi Ungkap Pencuri Kotak Amal yang Viral di Medsos

Polisi Ungkap Pencuri Kotak Amal yang Viral di Medsos
Kotak amal dan infak di masjid. Foto/ilustrasi: ayatollah Antoni/JPNN.Com

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (mg1/jpnn)

 


Dari video CCTV terekam pelaku mencuri dengan cara merusak kotak amal dengan linggis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News