Polisi Ungkap Pencuri Kotak Amal yang Viral di Medsos
Jumat, 26 Januari 2018 – 06:01 WIB
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (mg1/jpnn)
Dari video CCTV terekam pelaku mencuri dengan cara merusak kotak amal dengan linggis
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- Heboh Pencurian Kotak Amal di Makassar, Ini Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?
- SY Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid, Astaga, Lihat Tuh
- Anda Kenal Pria Ini? Dia Sedang Diburu Polisi, Aksinya Sungguh Memalukan
- Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng
- Ayah Dua Anak Ini Mengaku Khilaf Usai Berbuat Tak Terpuji di Masjid