Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku

Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
Polresta Cirebon saat mengungkap kasus pencurian batu bara di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)

jpnn.com - CIREBON - Kepolisian Resor Kota Cirebon mengungkap kasus pencurian batu bara 18 ton di salah satu tempat penyimpanan sementara (stockpile) milik perusahaan swasta di Desa Bendungan, Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku pencurian batu bara seberat 18 ton tersebut.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan tiga pelaku yang ditangkap berinisial N (40), D (43), dan RR (41). Mereka ditangkap setelah terbukti berkomplot dalam aksi pencurian tersebut.

“Tersangka N berperan sebagai sopir truk, sementara D merupakan pengawas lapangan, dan RR bertugas sebagai operator loader,” kata Sumarni saat dikonfirmasi di Cirebon, Sabtu (1/3).

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga pelaku tersebut bersekongkol mencuri batu bara dengan memuatnya ke dalam truk tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Aksi pencurian tersebut terjadi belum lama ini. Batu bara seberat 18 ton itu kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi Tronton dengan nomor polisi D-9818-AE,” ungkapnya.

Menurut dia, setelah membawa batu bara keluar dari lokasi, para pelaku menjualnya kepada seseorang berinisial S seharga Rp 12,5 juta.

Kapolresta mengungkapkan bahwa tersangka N mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan batu bara curian tersebut.

“Polisi yang menerima laporan terkait kehilangan batu bara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” katanya.

Polisi mengungkap pencurian 18 ton batu bara di Cirebon. Polisi menangkap tiga pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News