Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku

Dia menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tronton yang digunakan untuk mengangkut batubara.
Selain itu, lanjut Sumarni, petugas juga mengamankan surat jalan, invoice pembelian batu bara, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Dia menyatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan serta sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa,” ucap dia. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pencurian 18 ton batu bara di Cirebon. Polisi menangkap tiga pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi