Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku

Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
Polresta Cirebon saat mengungkap kasus pencurian batu bara di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)

Dia menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tronton yang digunakan untuk mengangkut batubara.

Selain itu, lanjut Sumarni, petugas juga mengamankan surat jalan, invoice pembelian batu bara, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Dia menyatakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan serta sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa,” ucap dia. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap pencurian 18 ton batu bara di Cirebon. Polisi menangkap tiga pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News