Polisi Ungkap Pengalaman Kerja Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi, Waduh
Rabu, 10 Februari 2021 – 15:54 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menejelaskan praktik aborsi ilegal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Bermodalkan pengalaman itu, ER nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan syarat janin berusia 8 minggu, di kediamannya.
"Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 77 UUnomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus beber latar belakang ER yang membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi