Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan Bermotor, Barang Buktinya Banyak Sekali, Lihat Tuh
Rabu, 31 Maret 2021 – 01:05 WIB

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo (kiri dua), menunjukkan barang bukti puluhan kendaraan roda dua saat menggelar konferensi pers di sea view Hotel Aruna Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa (30/3/2021). Foto: ANTARA/Awaludin
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.
Upaya tersebut dilakukan tersangka sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Bagus menambahkan seluruh kendaran didapatkan tersangka dari korban, selanjutnya digadaikan kepada masyarakat di Pulau Lombok, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp30 juta.
Baca Juga: Pelaku Begal Terkapar dan Masuk Rumah Sakit Usai Duel dengan Korban
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.(antara/jpnn)
Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus penggelapan sebanyak 46 kendaraan bermotor, Selasa (30/3). Pelakunya adalah berinisial CA, 48, seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tas Lebaran
- Maaf Udang
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo