Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh

Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Truk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar subsidi diamankan tim Polda Aceh di Kota Langsa. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggagalkan upaya penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis Solar. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan truk tangki membawa tiga tandon ukuran sedang berisi Solar.

Polisi juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial GN (44).

Pelaku ditangkap di kawasan Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2).

“Bersama pelaku turut diamankan 1,5 ton solar subsidi serta truk tangki membawa bahan bakar minyak tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Jumat (24/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian, tim menyelidikinya dan menemukan pelaku sedang membawa Solar subsidi.

Saat ini, kata Winardy, terduga pelaku beserta barang bukti 1,5 ton Solar subsidi diamankan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton Solar bersubsidi di Aceh. Seorang terduga pelaku turut diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News