Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Sabtu, 25 Februari 2023 – 07:20 WIB
Petugas mengembangkan kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.
Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Winardy mengingatkan masyarakat tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi.
Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggan hukum yang bisa dijerat pidana.
"Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi," pungkas Kombes Winardy. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton Solar bersubsidi di Aceh. Seorang terduga pelaku turut diamankan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor