Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi
Kamis, 02 Desember 2010 – 11:20 WIB
PANGKALPINANG - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bangka Belitung terungkap. Polisi berhasil mengungkap tiga tempat penampungan BBM hasil tindakan kriminal. Tiga tempat penimbunan minyak itu diketahui di Kace, Pasir Garam, dan Desa Terak.
Pengungkapan tiga TKP BBM ilegal itu dilakukan oleh Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), seperti diberitakan Babel Pos, Kamis (2/12). Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Kombes Martuani Sormin melalui Kasat 3 Tipiter AKBP Pipit Rismanto mengatakan, penangkapan pertama berlangsung di Kace. Polda berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih hampir seratus liter solar, dengan tersangka Djun dan Mol.
Baca Juga:
Dua tersangka itu diduga melakukan penimbunan solar seperti praktik pada umumnya, yakni dengan cara ngerit menggunakan sebuah mobil tangki modif Colt nopol BG 70XRH di beberapa SPBU. Selanjutnya isian solar dari tangki tersebut ditampung di sebuah sumur yang dirancang di dalam rumah. Selanjutnya bila para tersangka hendak menjualnya ke tempat-tempat khusus seperti tambang-tambang, maka dengan mesin menyedot solar di dalam sumur itu.
'Kita sudah mengamankan selain sumur itu juga mobil untuk ngerit. Selain itu ada jerigen-jerigennya. Kita duga masih banyak pihak-pihak tertentu melakukan hal serupa seperti itu dan pasti lambat laun terungkap juga," tegas Pipit.(eza/gus/jpnn)
PANGKALPINANG - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bangka Belitung terungkap. Polisi berhasil mengungkap tiga tempat penampungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka