Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus arisan fiktif di Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Cimahi

jpnn.com, CIMAHI - Polres Cimahi mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif. Para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan atas kasus arisan bodong tersebut, pihaknya menetapkan dua wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

"Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri di Cimahi, Senin.

Tri menjelaskan bahwa pelaku NK dan PSR menjaring para korban melalui media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.

"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.

Dia mengatakan untuk sementara ini baru ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang mengalami kerugian Rp 400 juta.

Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.

Polres Cimahi mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif. Para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News