Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus arisan fiktif di Cimahi, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Cimahi

"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(antara/jpnn)

Polres Cimahi mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif. Para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News