Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
Senin, 20 Januari 2025 – 21:28 WIB
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," kata dia.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(antara/jpnn)
Polres Cimahi mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan modus arisan fiktif. Para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis