Polisi Ungkap Penyeludupan Narkoba, Modusnya Jual Beli Mobil
Eko menjelaskan, modus para sindikat ini dengan cara mengemas sabu-sabu ke dalam plastik teh Tiongkok lalu. Lalu, barang haram itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," papar Eko.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayay (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dengan denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (Mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu berkedok jual beli mobil di Medan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara