Polisi Ungkap Peran Detail Shairil Anwar di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Jumat, 25 Oktober 2019 – 23:40 WIB
Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.
BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (cuy/jpnn)
Shairil Anwar, 36, buronan kasus penganiayaan Ninoy Karundeng telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10) kemarin. Shairil adalah suami dari dokter Insani yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Shairil Anwar, Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri
- Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Itu Masuk Masjid Sebelum ke Kantor Polisi
- Polri Pastikan Kasus Ninoy Karundeng Bukan Rekayasa
- Polisi Ungkap Peran Detail Dokter Insani Dalam Kasus Penganiayaan Ninoy
- Polisi Sebut Dokter Insani dan Suami Ikut Interogasi Ninoy Karundeng
- Ketum PA 212: Ustaz Bernard Berani Bersumpah di Atas Alquran