Polisi Ungkap Peran Enam Pelaku Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata
Kamis, 30 Januari 2020 – 01:16 WIB
Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Enam pelaku prostitusi dan eksploitasi terhadap tiga anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, DKI Jakarta, diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya