Polisi Ungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo, Oh Ternyata
Selasa, 19 April 2022 – 09:45 WIB
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Polisi membeberkan peran tersangka Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya
- Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz
- Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
- Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Ini 3 Perannya dalam Kasus Sang Kakak
- Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Perannya