Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang
jpnn.com, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap temuan ganja seberat 32 kilogram di sebuah kontrakan di Gang Poncol, Jati Mulya, Tambun Selatan.
Ganja tersebut berhasil diungkap berawal dari penangkapan pemilik sabu seberat 2 gram, S alias U.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara saat konferensi pers menyebutkan, tersangka mengaku, ganja-ganja itu diambil dari salah satu perusahaan ekspedisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kendali bandar di Lapas Cipayung (atau Lapas Cikarang) berinisial ES. Penyidik segera berkoordinasi dengan petugas lapas,” katanya, Kamis (11/10).
Kemudian, pelaku di Lapas Cikarang mengaku mendapat barang itu dari PD (DPO) di Lapas Raja Basa, Lampung.
“Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan arahan tersangka ES, tersangka S alias Cakil menghubungi nomor ponsel penyidik yang menyamar sebagai pembeli.
Transaksi dilakukan dengan sistem tempel di depan Sekolah Ananda, Bekasi Timur. Pelaku ditangkap saat itu juga. Di tangan pelaku, ada ganja seberat 4 kilogram dan 0,5 gram sabu di dalam bagasi motor.
Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram.
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti