Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang
Jumat, 12 Oktober 2018 – 22:37 WIB
“Tersangka S alias Cakil mengaku 7 kilogram ganja sudah dijual kepada RK yang masih DPO,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 gram sabu dan 36,5 gram ganja kering berkualitas.
“Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup. Denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.(see/pojokbekasi)
Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Ammar Zoni tak Ingin Dijenguk Anak Saat di Lapas, Apa Alasannya?