Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Lapas Cikarang
Jumat, 12 Oktober 2018 – 22:37 WIB

Lapas. Foto ilustrasi: istimewa
“Tersangka S alias Cakil mengaku 7 kilogram ganja sudah dijual kepada RK yang masih DPO,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 gram sabu dan 36,5 gram ganja kering berkualitas.
“Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup. Denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.(see/pojokbekasi)
Ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan sebagian sudah dijual melalui S alias Cakil sebanyak 11 kilogram.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi