Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...
Selasa, 07 Februari 2017 – 03:59 WIB

PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rib/nas)
Jajaran Polda Jambi baru-baru ini membongkar sebuah kasus prostitusi online via media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk