Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya membekuk camat hingga kepala dusun karena terlibat kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, total ada sebelas orang yang dibekuk.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kesebelas pelaku yang ditangkap adalah HS selaku Camat Tarumajaya, AS selaku sekertaris desa, HA selaku kepala desa, HH selaku kepala dusun, HB selaku staf, S selaku staf desa, SH selaku staf kecamatan, SF selaku pembeli, JS selaku penjual, AA selaku penjual, dan MD selaku penjual.
"Semua kami jadikan tersangka, total sebelas,” kata Ade Ary d Polda Metro Jaya, Rabu(5/9).
Modusnya, salah satu pelaku mengaku sebagai pemilik tanah korban atas nama Lina. Mereka membawa warkat yang lengkap dengan dicap dan ditandatangani oleh pihak kecamatan hingga kepala desa.
“Ibu Lina punya tanah sejak 1973, kemudian di tahun 2014 dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan warkat yang lengkap,” terang dia.
Pelaku juga membuat girik palsu yang ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu, keterangan tidak sengketa, dan surat kematian palsu. “Sehingga warkat ini lengkap,” imbuh dia.
Mendapati hal tersebut, Lina tak tinggal diam. Dia menunjukkan bahwa dirinya pemilik yang sah dengan sertifikat asli dan menguasai secara fisik tanah seluas 7.700 meter persegi seharga Rp 23 milyar itu.
Polda Metro Jaya membekuk camat hingga kepala dusun karena terlibat kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir