Polisi Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

Kemudian, pelaku membuat akta jual beli secara lengkap dan menganggap dokumen yang dimiliki Lina palsu.
“Kerja sama oknum tingkat dusun sampai kecamatan kemudian mendatangi korban menyatakan seolah-olah mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan kepada kami terungkap,” urai dia.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman maksimal penjara enam tahun.
Sementara itu, untuk pelaku yang merupakan pejabat kini sudah dicopot dari posisinya.
"Sindikat ini masih kami kembangkan. Mereka sudah berapa lama, karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya," tandas dia. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk camat hingga kepala dusun karena terlibat kasus mafia tanah di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir