Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Modus ATM Nyangkut
Sabtu, 28 Desember 2013 – 11:12 WIB
Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto, Jumat (27/12) kepada Riau Pos mengatakan bahwa masih melakukan pengejaran kepada Otak pelaku berinisial IN. "Saat ini otak pelaku (IN) masih dalam pengejaran, sementara kedua pelaku saat ini telah kita lakukan penahanan" Katanya.
Kompol Suherwanto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi di sejumlah ATM. Suherwanto juga meminta agar warga tidak langsung percaya terhadap seseorang yang berpura-pura ingin memberikan pertolongan.
Terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 7 tahun penjara.(5/riaupos)
KOTA - Anggota Sat Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap dua pelaku pencuri dengan modus menyumbat mesin ATM dengan menggunakan lidi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim