Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Modus ATM Nyangkut

Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Modus ATM Nyangkut
Polisi Ungkap Sindikat Pelaku Modus ATM Nyangkut

Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto, Jumat (27/12) kepada Riau Pos mengatakan bahwa masih melakukan pengejaran kepada Otak pelaku berinisial IN. "Saat ini otak pelaku (IN) masih dalam pengejaran, sementara kedua pelaku saat ini telah kita lakukan penahanan" Katanya.

Kompol Suherwanto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi di sejumlah ATM. Suherwanto juga meminta agar warga tidak langsung percaya terhadap seseorang yang berpura-pura ingin memberikan pertolongan.

Terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 7 tahun penjara.(5/riaupos)

KOTA - Anggota Sat Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap dua  pelaku pencuri dengan modus menyumbat mesin ATM dengan menggunakan lidi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News