Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Lintas 3 Negara
Rabu, 24 Agustus 2022 – 15:40 WIB

Konferensi pers kasus peredaran narkoba jaringan internasional, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Seusai menangkap Irhan, polisi bisa menangkap pelaku lainnya bernama Ade Irawan (25) di daerah Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran polisi, diduga peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Tangerang dan Bekasi.
"Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan," beber Kombes Gidion.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi