Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Lintas 3 Negara

Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Lintas 3 Negara
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jaringan internasional, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

Seusai menangkap Irhan, polisi bisa menangkap pelaku lainnya bernama Ade Irawan (25) di daerah Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran polisi, diduga peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Tangerang dan Bekasi.

"Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan," beber Kombes Gidion.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News