Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Lintas 3 Negara
Rabu, 24 Agustus 2022 – 15:40 WIB
Seusai menangkap Irhan, polisi bisa menangkap pelaku lainnya bernama Ade Irawan (25) di daerah Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran polisi, diduga peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Tangerang dan Bekasi.
"Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan," beber Kombes Gidion.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka