Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI

Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
Iwan Fals. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

Mereka diperiksa selama beberapa jam dengan total 16 pertanyaan terkait dengan kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta OI.

KS, yang saat itu berperan sebagai kuasa hukum IB, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. (jlo/jpnn)

Polisi mengungkap status hukum Iwan Fals dalam kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi OI.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News