Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
Kamis, 06 Februari 2025 – 10:39 WIB

Iwan Fals. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Mereka diperiksa selama beberapa jam dengan total 16 pertanyaan terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta OI.
KS, yang saat itu berperan sebagai kuasa hukum IB, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. (jlo/jpnn)
Polisi mengungkap status hukum Iwan Fals dalam kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi OI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu