Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
Kamis, 06 Februari 2025 – 10:39 WIB
![Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/09/iwan-fals-foto-dedi-yondra-12.jpeg)
Iwan Fals. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Mereka diperiksa selama beberapa jam dengan total 16 pertanyaan terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta OI.
KS, yang saat itu berperan sebagai kuasa hukum IB, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. (jlo/jpnn)
Polisi mengungkap status hukum Iwan Fals dalam kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi OI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ungkap Sosok Pria, Iwan Fals Terseret Kasus OI
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya