Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:24 WIB
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari menjadi 30 hari. Masa penahanan tujuh hari yang kini diatur undang-undang dinilai terlalu singkat. Mabes Polri berharap dalam revisi UU terorisme, usulan tersebut bisa diakomodasi. ‘’Kalau dikatakan melanggar HAM menurut hemat kami tidak seperti itu karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat luas agar tehindar dari tindakan terror,’’ tambahnya.
‘’Apabila dalam proses pembuktian (penyidik) memiliki waktu yang lebih, maka peluang yang dimiliki penyidik untuk mengembangkan lebih luas lagi. Karena teroris adalah kejahatan transnational crime dan extraordinary crime. Jadi memang teroris harus ditangani dengan cara luar biasa,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Disebutkan, usulan ini berdasar perkembangan di lapangan dalam aplikasi UU terorisme yang kini digunakan. Dimana masa tujuh hari pertama itu dinilai kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam pidana terorisme. Memang saat ini perpanjangan masa penahanan untuk pemeriksaan pertama itu mendapat kecaman dari para aktivis HAM mengingat adanya penghilangan hak asasi para terperiksa terorisme.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari
BERITA TERKAIT
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri