Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:24 WIB
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari menjadi 30 hari. Masa penahanan tujuh hari yang kini diatur undang-undang dinilai terlalu singkat. Mabes Polri berharap dalam revisi UU terorisme, usulan tersebut bisa diakomodasi. ‘’Kalau dikatakan melanggar HAM menurut hemat kami tidak seperti itu karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat luas agar tehindar dari tindakan terror,’’ tambahnya.
‘’Apabila dalam proses pembuktian (penyidik) memiliki waktu yang lebih, maka peluang yang dimiliki penyidik untuk mengembangkan lebih luas lagi. Karena teroris adalah kejahatan transnational crime dan extraordinary crime. Jadi memang teroris harus ditangani dengan cara luar biasa,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Disebutkan, usulan ini berdasar perkembangan di lapangan dalam aplikasi UU terorisme yang kini digunakan. Dimana masa tujuh hari pertama itu dinilai kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam pidana terorisme. Memang saat ini perpanjangan masa penahanan untuk pemeriksaan pertama itu mendapat kecaman dari para aktivis HAM mengingat adanya penghilangan hak asasi para terperiksa terorisme.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya