Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:24 WIB

Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Nantinya dalam penanganan terorisme ini, tambah Boy Rafli, akan ada penanganan khusus sebagaimana perlakuan hukum terhadap para pelaku korupsi. ‘’Polri prinsipnya melaksanakan amanat undang-undang. Jadi kalau undang-undang diciptakan dalam proses yang demokratis kita siap saja melaksanakan. Polisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun