Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari

Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Nantinya dalam penanganan terorisme ini, tambah Boy Rafli, akan ada penanganan khusus sebagaimana perlakuan hukum terhadap para pelaku korupsi. ‘’Polri prinsipnya melaksanakan amanat undang-undang. Jadi kalau undang-undang  diciptakan dalam proses yang demokratis kita siap saja melaksanakan. Polisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)


JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News