Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:24 WIB
Nantinya dalam penanganan terorisme ini, tambah Boy Rafli, akan ada penanganan khusus sebagaimana perlakuan hukum terhadap para pelaku korupsi. ‘’Polri prinsipnya melaksanakan amanat undang-undang. Jadi kalau undang-undang diciptakan dalam proses yang demokratis kita siap saja melaksanakan. Polisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta