Polisi Usul Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang, Cukup Bayar Denda
Kamis, 24 Januari 2019 – 21:17 WIB
Polri tengah membenahi sistem pemberian hukuman terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya terhadap para penggendara yang terjaring e-Tilang atau tilang elektronik di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
- Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
- Bang Edi: Tilang Elektronik Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Polda Metro Jaya Meluncurkan 30 Kamera ETLE Mobile Akhir Pekan Ini