Polisi Usul Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang, Cukup Bayar Denda

Polisi Usul Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang, Cukup Bayar Denda
Ilustrasi kena tilang. Foto: Kalteng Pos

Polri tengah membenahi sistem pemberian hukuman terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya terhadap para penggendara yang terjaring e-Tilang atau tilang elektronik di Jakarta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News