Polisi Usut 72 Ribu Pendaftar Paspor Fiktif
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 72 ribu akun pemohon paspor mendaftar ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham secara online dinyatakan fiktif.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, atas temuan itu, Bareskrim Polri sudah bergerak. Mereka ingin tahu siapa saja yang mendaftarkan akun fiktif tersebut.
“Sekarang sedang ditelusuri penyidik Siber terkait siapa yang secara masif mengajukan permohonan dengan alamat email yang berbeda-beda," ucap dia ketika dikonfirmasi, Jumat (19/1).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kata dia akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Terpisah, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, mereka sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," kata Agung.
Selain itu mereka juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menelusuri pelaku yang membuat akun fiktif itu. (mg1/jpnn)
Sebanyak 72 ribu akun pemohon paspor mendaftar ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham secara online dinyatakan fiktif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini