Polisi Usut Dalang di Atas John Kei
Selasa, 21 Februari 2012 – 05:05 WIB
Saat ini pasal yang disangkakakn pada John Kei baru ancaman pidana pasal 340 KUHP untuk pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Di bagian lain, artis Alba Fuad kemarin petang diperiksa langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab. Interogasi dilakukan tertutup di ruangan Kapolda. Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji, pemeriksaan langsung oleh orang pertama di Polda itu hal yang lumrah. "Bapak (Kapolda) sering memberikan atensi untuk kasus "kasus tertentu, "katanya.
Atensi itu kata Nugroho bukan berupa intervensi kasus. "Tidak pernah ada (intervensi). Penyidikan itu profesional, tidak ada salahnya Kapolda menginterogasi tersangka," kata perwira menengah ini.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Alba diketahui sudah mengkonsumsi sabu di kontrakannya di dekat studio Persari milik Ahmad Albar, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "baru, setelah itu bertemu John Kei di hotel," kata Nugroho.
JAKARTA - Polisi rupanya tak berhenti pada sosok John Kei dalam mengusut pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tanoto alias Ayung. Penyidik akan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024
- Catat, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Senin Ini
- Mengikuti Tren Viral Ternyata Bikin Kecanduan, Dampaknya Mengerikan