Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong Rp 20 Miliar, yang Merasa Korban Harap Melapor

Namun, katanya, dalam perjalanan usaha itu pemilik butik menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetorkan member tersebut hangus.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah orang terkait kasus ini. Baik pemilik perusahaan maupun staf.
Selain itu, penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," ucap Winardy.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melapor guna memudahkan penyidik mengusut kasus itu hingga tuntas.(antara/jpnn)
Kombes Pol Winardy menyebut dugaan investasi bodong senilai Rp 20 miliar ini melibatkan 3.755 member.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA