Polisi Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Siapa Saja yang Sudah Diperiksa?
jpnn.com, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus mengusut kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan sejauh ini sudah ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan jual beli jabatan itu.
Dia menjelaskan lima saksi itu, yakni yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Kabid Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja BKD Sulteng, Kepala Sub Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja, serta Operator di BKD Sulteng.
"Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait kasus itu," kata Kombes Didik Supranoto di Palu, Sulteng, Jumat (13/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kamis (12/5).
Didik memastikan bahwa hingga saat ini kasus dugaan jual beli jabatan masih dalam proses penyelidikan.
"Tidak ada yang melapor, tetapi tindaklanjuti maraknya pemberitaan terkait kasus jual beli jabatan sehingga Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.
Polda Sulteng sudah memeriksa lima saksi dalam kasus jual beli jabatan di Pemprov Sulteng. Pengusutan masih berjalan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!