Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro
Selasa, 07 Desember 2021 – 22:38 WIB
![Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/07/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-endra-zulpan-saat-member-tb9b.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya mengusut dugaan aksi korban penembakan di exit Tol Bintaro membuntuti pria berinisial O didasari niat jahat
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?