Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
Senin, 03 Maret 2025 – 04:12 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada oknum pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang oknum pegawai pengadilan di Sukabumi mencabuli mahasiswa yang sedang magang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap