Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi

Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada oknum pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Seorang oknum pegawai pengadilan di Sukabumi mencabuli mahasiswa yang sedang magang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News