Polisi Usut Dugaan Pengaturan Skor di Liga 1
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Satgas Antimafia Bola telah menerima 338 laporan dari masyarakat soal dugaan kecurangan di pertandingan Liga Indonesia.
“Dari 338 laporan yang masuk, sudah ada 73 yang ditindaklanjuti,” kata Dedi, Rabu (16/1).
Lanjut Dedi menerangkan, dari 73 laporan yang ditindaklanjuti, penyidik kemudian mengelompokannya menjadi beberapa bagian. Mulai dari masalah kepengurusan, wasit, pemain, dan adanya ancaman.
Selain itu, saat ini sudah ada empat laporan yang dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Laporan pertama terkait dengan pengaturan skor dengan pelapor mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dari laporan itu, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian dari penelusuran lanjutan, didapatkan empat tersangka baru.
"Dari peristiwa pertandingan Persibara dan PS Pasuruan (Persekabpas) sudah ada sepuluh tersangka. Enam dilakukan penahanan, empat masih ditetapkan sebagai tersangka. Nanti apabila pemeriksaan sudah selesai akan dilakukan upaya paksa penahanan," urai Dedi.
Untuk laporan kedua berasal dari temuan satgas berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam laporan pertama, ditetapkan dua orang tersangka yakni VW dan DI.
VW menjadi tersangka ke-11 pada kasus pengaturan sko rdi Indonesia. Dia dan DI (tersangka juga di kasus Persibara) diduga mengatur agar PSMP Mojokerto lolos ke Liga 2 Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Satgas Antimafia Bola menerima 338 laporan dari masyarakat soal dugaan kecurangan di Liga Indonesia
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum