Polisi Usut Dugaan Pengaturan Skor di Liga 1
![Polisi Usut Dugaan Pengaturan Skor di Liga 1](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/09/04/brigjen-dedi-prasetyo-foto-elfanyjpnn.jpg)
Dalam kasus ini, penyidik sudah mendapati sejumlah barang bukti berupa uang puluhan juta yang ditransfer dari VW ke DI.
Untuk laporan ketiga terkait masalah persiapan atau pertandingan Piala Soeratin pada Oktober 2009. Dalam laporan ini, pelapor yaitu Imron Abdul Fatah melaporkan Kepala Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto (IB).
Kasus ini pun sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kejadiannya saudara pelapor memohon pada PSSI agar Ketua Pengda PSSI Jatim menjadi tuan rumah Piala Soeratin. Agar mendapat jadi tuan rumah maka mengeluarkan sejumlah uang Rp 115 juta,” sebut Dedi.
Namun, pada kenyataannya, permohonan menjadi tuan rumah itu sebenarnya gratis tanpa dipungut biaya.
Selanjutnya laporan keempat yang statusnya naik menjadi penyidikan yaitu terkait adanya ancaman dari terlapor yaitu H yang merupakan anggota Exco PSSI kepada pelapor yaitu Januar Hermanto.
Dalam kasus ini, terlapor H menawarkan uang kepada pelapor sebanyak Rp 100 juta namun ditolak pelapor.
"Kemudian naik lagi ditawarkan uang Rp 150 juta, tetap ditolak, akhirnya saudara H mengancam akan membeli pemain. Kasus ini sudah naik ke penyidikan," ujarnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menegaskan, Satgas Antimafia Bola akan terus bekerja dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, Satgas Antimafia Bola menerima 338 laporan dari masyarakat soal dugaan kecurangan di Liga Indonesia
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum