Polisi Wajib Dalami Kasus Antasari versus SBY
jpnn.com - jpnn.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia mengatakan, sikap Antasari mencari kebenaran substantif atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya harus dihormati sebagai sebuah langkah hukum yang berbeda dengan kasus yang telah menjeratnya selama ini.
"Harus dibedakan antara grasi dan urusan hukum yang telah dialami beliau, dengan keinginan beliau di dalam mencari kebenaran dan keadilan substantif," kata Arteria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).
Dia mengatakan, polisi wajib melakukan pendalaman dengan penuh kecermatan terkait laporan itu.
Polisi, ujar dia, jangan mudah beranggapan karena Antasari sudah mendapat grasi yang berarti mengakui kesalahannya sehingga laporan tidak ditindaklanjuti.
"Karena ini dua hal yang berbeda, di mana laporan Pak Antasari sama sekali tidak ada kaitannya dengan grasi kesejarahan hukum yang ditimpa beliau sebelumnya," ujar Arteria.
Politikus berlatar belakang pengacara itu menyatakan Polri wajib mencermati, mendalami serta menganalisis setiap laporan yang masuk.
"Apalagi, Pak Antasari ini mantan pimpinan KPK, penegak hukum yang paham hukum," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK
- Pesan Antasari Azhar kepada Firli Bahuri: Tuntaskan Kasus Mangkrak di KPK
- Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK