Polisi: Wanita Berpakaian PNS Pemprov Jabar di Video Syur Hanya Korban

Polisi: Wanita Berpakaian PNS Pemprov Jabar di Video Syur Hanya Korban
Wakil Direktur Krimsus Polda Jabar AKBP Harry Brata menunjukkan barang bukti seragam PNS dalam kasus video syur. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa pemeran wanita dalam video dan foto syur berpakaian PNS di Purwakarta berinisial RJ merupakan korban.

"RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Harry Brata di Bandung, Minggu (22/9).

Menurutnya dalam kasus video syur tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.

RJ hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau misal kami terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," katanya.

Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran pria berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (20/9), polisi menetapkan oknum pegawai honorer berinisial RI menjadi tersangka kasus penyebaran video syur yang berpakaian PNS Pemprov Jawa Barat.

Dalam kasus video syur PNS berseragam Pemprov Jabar, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News