Polisi: Waspada Jika Kopi Aceh Terasa Lebih Enak
Diketahui, dalam kasus tersebut polisi menangkap KA yang berperan sebagai pengedar dan SN sebagai produsen barang haram oplosan tersebut.
KA dibekuk di Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (11/12) lalu.
Sedangkan SN dibekuk di Aceh sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis (17/12) lalu.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1.870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat enam tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat waspada saat mengonsumsi Kopi Aceh, Kenapa? Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Laporannya Terhadap Vadel Naik Ke Penyidikan, Nikita Mirzani Merasa Senang
- Pelaku Penyanderaan Bocah di Pejaten Ternyata Bapak Kandung Korban
- Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon