Polisi Yakin Banget Kasus Ahmad Dhani akan Sampai Pengadilan

Polisi Yakin Banget Kasus Ahmad Dhani akan Sampai Pengadilan
Ahmad Dhani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena unggahannya di media sosial. Namun, polisi belum perlu menahan Dhani karena pentolan band Dewa 19 itu kooperatif.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, anak buahnya telah mengantongi keterangan Dhani terkait unggahannya di medsos yang kini menjadi perkara. Namun, bisa saja nanti penyidik kembali memeriksa suami Mulan Jameela itu.

“Tergantung ya, kalau masih perlu akan dipanggil lagi. Tapi untuk sementara cukup dan tinggal pemberkasan,” kata dia ketika ditemui di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).

Meski penyidikan terhadap Dhani relatif cepat, Iwan meyakini perkara itu akan bisa dibawa ke pengadilan. “Saya optimistis kasus ini bisa masuk ke pengadilan,” sambung dia.

Penyidik, lanjut Iwan, juga telah menggeledah rumah Dhani. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sim card yang dijadikan bukti tambahan.

Menurut Iwan, polisi punya bukti kuat untuk menjerat Dhani. “Bahkan tiga alat bukti,” kata dia.(mg1/jpnn)


Polisi cukup sekali saja memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka hate speech. Kini, penyidikan terhadap pentolan Dewa 19 itu tinggal menuntaskan pemberkasan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News