Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir
Sebelum Masa Penahanan Berakhir pada 13 Desember
Jumat, 03 Desember 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Namun hingga kini berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dinyatakan lengkap (P21). "Koordinasi dalam rangka penyempurnaan berkas itu tetap berjalan, karena jaksa punya kewenangan untuk menahan dua bulan berikutnya. Artinya dalam dua bulan berikut ini jaksa akan menyusun penuntutannya sekaligus mengatur pelaksanaan persidangannya," tambahnya.
Jika dalam waktu tersebut berkas tak juga rampung, maka Ba’asyir dapat bebas demi hukum karena polisi tak bisa membuktikan sangkaan yang dipasang kepada Ba’asyir. "Insyaallah dari hasil diskusi dengan Pak Tito (Mantan Kadensus 88) dalam waktu tidak terlalu lama, seblum tanggal itu pihak JPU sudah bisa mengeluarkan P21," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jumat (3/12).
Baca Juga:
Berkas itu, tambah Iskandar, telah dilimpahkan sejak dua minggu lalu. Sejak saat itu koordinasi intensif terus dilakukan antara Densus dengan Kejaksaan Agung. Nantinya dari P21 itu kejaksaan masih mempunyai kewenangan untuk menahan pimpinan ponpes Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu.
Baca Juga:
JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Namun
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG