Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir
Sebelum Masa Penahanan Berakhir pada 13 Desember
Jumat, 03 Desember 2010 – 20:42 WIB
Yang jelas, kata Iskandar menegaskan, Polri yakin dalam satu tahun sejak Ba'asrir ditahan kasus tersebut dapat terselesaikan. "Setelah dua bulan JPU selesai, akan dilimpahkan ke hakim, hakim punya waktu enam bulan untuk menggelar persidangan. Jadi satu tahun sejak ditahan sudah ada kepastian hukum," paparnya.
Ba’asyir ditahan sejak 11 Agustus lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kelompok yang melakukan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar. Kelompok itu disebut polisi merupakan bagian dari kelompok terorisme.(zul/jpnn)
JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata