Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir

Sebelum Masa Penahanan Berakhir pada 13 Desember

Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir
Polisi Yakin Bisa Lengkapi Berkas Ba'asyir
Yang jelas, kata Iskandar menegaskan, Polri yakin dalam satu tahun sejak Ba'asrir ditahan kasus tersebut dapat terselesaikan. "Setelah dua bulan JPU selesai, akan dilimpahkan ke hakim, hakim punya waktu enam bulan untuk menggelar persidangan. Jadi satu tahun sejak ditahan sudah ada kepastian hukum," paparnya.

Ba’asyir ditahan sejak 11 Agustus lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kelompok yang melakukan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar. Kelompok itu disebut polisi merupakan bagian dari kelompok terorisme.(zul/jpnn)


JAKARTA — Masa penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember mendatang. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News