Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Dekat Rumah Ferdy Sambo Disanksi Demosi 2 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Rosadi terbukti bersalah dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9).
Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Rosadi tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Polisi jebolan bintara itu juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".
Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kombes Rachmat.
Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi diberi sanksi berupa demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik. Dia adalah polisi yang sempat mengintimidasi jurnalis.
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
- Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
- Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK