Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya
jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi kini menerima akibat dari perbuatannya mengintimidasi dua orang wartawan yang meliput kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif kepadanya.
Sanksi tersebut berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9).
Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis.
Intimidasi dilakukan saat kedua jurnalis dimaksud meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Polisi yang mengintimidasi dua wartawan saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J kini mengerima akibatnya.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan