Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya

Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya
Ilustrasi - Kondisi terkini halaman rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, JakartaSelatan, tampak tak terurus dan dipenuhi dedaunan kering, Senin (29/8). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi kini menerima akibat dari perbuatannya mengintimidasi dua orang wartawan yang meliput kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif kepadanya.

Sanksi tersebut berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9).

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis.

Intimidasi dilakukan saat kedua jurnalis dimaksud meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.

Polisi yang mengintimidasi dua wartawan saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J kini mengerima akibatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News