Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya
jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi kini menerima akibat dari perbuatannya mengintimidasi dua orang wartawan yang meliput kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif kepadanya.
Sanksi tersebut berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9).
Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis.
Intimidasi dilakukan saat kedua jurnalis dimaksud meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Polisi yang mengintimidasi dua wartawan saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J kini mengerima akibatnya.
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama