Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh
Ilustrasi oknum polisi terkait kasus penembakan di Seruyan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang polisi berinisial Iptu ATW, anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tembak mati warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Hakim Ketua M Affan membacakan putusan majelis hakim memvonis terdakwa ATW karena kelalaian yang bersangkutan sehingga mengakibatkan korban Gijik meninggal dunia dan rekannya Taufik mengalami luka berat.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," kata Affan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/6).

Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut akan dikurangi masa tahanan terdakwa selama oknum polisi menjalani masa penahanan.

Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berfikir dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho menilai putusan tersebut memang tidak mengagetkan. Sebab, sejak awal ketika kasus penembakan tersebut diumumkan Polda Kalteng, tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana.

Pasal itu juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai dakwaan.

LBH Palangka Raya menilai aneh putusan hakim yang memvonis 10 bulan penjara polisi yang tembak mati warga di Seruyan, Kalteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News