Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh
Selasa, 11 Juni 2024 – 07:41 WIB

Ilustrasi oknum polisi terkait kasus penembakan di Seruyan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Suasana di luar siding sempat tegang, tetapi aksi itu berakhir aman terkendali serta tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.(ant/jpnn)
LBH Palangka Raya menilai aneh putusan hakim yang memvonis 10 bulan penjara polisi yang tembak mati warga di Seruyan, Kalteng.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek