Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-sabu ke Sungsang

Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-sabu ke Sungsang
Dahri, ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba. Foto: sumeks.co

Dari pengeledahan itu, anggota mendapatkan narkotika jenis sabu tersimpan di lantai penumpang yang dibawa oleh tersangka Dahri itu. Lebih lanjut Widhi menambahkan kalau tersangka terpaksa diberikan timah panas di bagian kaki kanan, setelah tidak kooperatif dengan petugas. “Kami terpaksa tembak pelaku,“bebernya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung amankan ke Mapolres Banyuasin, untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka sendiri, kalau ia sudah dua kali membawa barang jenis sabu ke wilayah Sungsang.

”Pertama bawa setengah kg sabu, tetapi untuk yang kedua kami berhasil gagalkan, “imbuhnya.

Atas pengagalan pengiriman sabu ini, sekitar 6210 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu ini oleh Polres Banyuasin. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(qda)

Dahri, 50, warga Provinsi Riau, di Jalan Simpang 3 pelabuhan Tanjung Siapi-Api kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, diringkus polisi, Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News