Polisikan Sekjen PSI, Bawaslu Berlebihan dan Tebang Pilih
Jumat, 18 Mei 2018 – 15:35 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Bawaslu, lanjut dia, jelas dan terang melanggar prinsip adil dan proporsional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, otomatis melanggar prinsip professionalitas dalam kode etik penyelenggara pemilu.
"INTRANS mendesak DKPP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lebih jauh, tindakan Bawaslu ini bisa membahayakan demokrasi dan tentunya Pemilu 2019," pungkas dia. (dil/jpnn)
Keputusan Bawaslu memolisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendapat kritik. Tindakan penyelenggara pemilu itu dinilai tidak etis, tebang pilih dan berlebihan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Menakar Potensi Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu