Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon
Selasa, 04 Oktober 2022 – 00:53 WIB

Polres Cilegon tangkap pelaku yang menganiaya dan gantung sopir taksi online di pohon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujar kapolres.
Terhadap pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga perampok yang sudah menganiaya dan menggantung sopir taksi online di pohon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap